Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja jajaran Pusat Hak Kekayaan Intelektual (PHKI) Universitas Tanjungpura Pontianak dalam rangka memperkuat sinergi dan memperdalam pemahaman terkait pengelolaan kekayaan intelektual, khususnya prosedur, regulasi, serta kebijakan terbaru. Kegiatan ini berlansung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Rabu (6/8).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, para JFT dan JFU di Bidang Pelayanan KI, serta tim Helpdesk Layanan KI Kanwil Kalbar. Dari pihak Universitas Tanjungpura hadir Ketua PHKI Untan Dr. Apt. Hj. Sri Wahdaningsih, S.Far., M.Si., bersama organisasi yaitu Dr. Ir. Yopa Eka Prawatya, ST, M.Eng., IPM., dan Prof. Dr. Masriani, S.Si., M.Si. dari Divisi Komersial Aset Tak Berwujud; Uray Ristian, S.Kom., M.Kom. dari Divisi Percepatan dan Perolehan; Fara Jusmania, SE., selaku Kasubag Umum LPPM UNTAN; serta Rony Dwirayman, S.Pd., staf LPPM dan operator PHKI Untan.
Salah satu agenda kunjungan utama ini adalah pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Universitas Tanjungpura yang sebelumnya ditandatangani tahun 2020 dan akan berakhir pada Juni 2025. Kedua belah pihak sepakat untuk memperluas ruang lingkup kerja sama yang semula terbatas pada pelayanan kekayaan intelektual, kini mencakup pembudayaan hukum, layanan bantuan hukum desa, hingga program pendidikan dan pelatihan hukum.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, pihak Untan mengutarakan harapan agar koordinasi layanan kekayaan intelektual ke depannya lebih terfokus melalui Kanwil, mengingat proses permohonan yang selama ini langsung ke pusat seringkali menemui kendala teknis. Saat ini, Untan telah mengajukan lebih dari 200 permohonan paten, di mana 102 telah dikabulkan dan sisanya masih dalam proses substantif.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya kerja sama yang berbasis legal formal, termasuk dalam mendukung literasi hukum, pencatatan karya tulis ilmiah mahasiswa sebagai hak cipta, hingga penguatan peran mahasiswa sebagai Duta Kekayaan Intelektual maupun Duta Administrasi Hukum Umum.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kedua institusi menyepakati tindak lanjut berupa penyusunan rancangan PKS terbaru yang lebih operasional, pembentukan forum koordinasi tetap antara Kanwil dan PHKI Untan, serta rencana penandatanganan resmi PKS baru yang diselenggarakan pasca Hari Kemerdekaan atau bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-80.
Sinergi ini diharapkan menjadi tidak penting dalam pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat, adaptif, dan berdampak langsung terhadap kemajuan riset dan inovasi di Kalimantan Barat, sejalan dengan semangat 3T: Koordinasi, Kolaborasi, dan Komunikasi yang digaungkan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar dan Universitas Tanjungpura.