QNA

Pertanyaan yang sering diajukan seputar Kekayaan Intelektual di Universitas Tanjungpura

Unit yang membantu sivitas akademika dalam pendaftaran, pendampingan, dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual.

Dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, unit/lembaga di UNTAN, dan mitra yang bekerja sama.

Hak Cipta, Paten, Paten Sederhana

Mengisi formulir, menyiapkan dokumen, verifikasi oleh Pusat HKI, kemudian diajukan ke DJKI melalui akun resmi.

Fasilitasi dari Pusat HKI dapat menanggung sebagian/seluruh biaya, namun biaya resmi DJKI mengikuti ketentuan nasional.

  • Hak Cipta: 1–7 hari
  • Paten: 2–4 tahun
  • Paten Sederhana: 1–2 tahun

KTP, surat pernyataan, deskripsi karya, contoh karya, serta dokumen tambahan sesuai jenis HKI.

Ya. Mahasiswa dapat mengajukan sendiri maupun bersama dosen pembimbing/kelompok penelitian.

  • Hak Cipta → bisa
  • Paten → tidak disarankan karena dapat menghilangkan unsur kebaruan

Melalui Pusat HKI UNTAN atau langsung di sistem DJKI (e-Hak Cipta, e-Paten, e-Merek).